Media dan Ruang Publik

Oleh : Bunga Rahmawati



Ruang publik adalah tempat terjadinya pertukaran dan pergulatan berbagai gagasan kultural, politik , ekonomi atau sosial. Dalam bahasa Habermas, ruang publik merupakan zona netral tempat dominasi pemerintah, partai politik, kelompok bisnis atau kelompok kepentingan lainnya yang seharusnya dihindarkan. Ruang publik itu sangat penting dalam menyemai demokrasi. Dalam konteks modern, salah satu medium ruang publik yang terpenting adalah media.

Idealnya media dapat menggantikan posisi tempat diskusi di masa lampau. Media adalah sarana yang memungkinkan khalayak melihat apa yang terjadi di luar sana. Atau media merupakan sarana belajar untuk mengetahui berbagai peristiwa. Media massa sebagai forum untuk mempresentasikan berbagai informasi dan ide-ide kepada khalayak, sehingga memungkinkan terjadinya tanggapan dan umpan balik. Lebih jauh media massa tidak hanya sekedar tempat berlalu lalanngnya informasi, tetapi juga partner komunikasi yang memungkinkan terjadinya komunikasi yang interaktif.[1]

A.    Karakteristik Media Massa Sebagai Ruang Publik

Dikaitkan dengan ruang publik, Media Massa merupakan channel, media/medium, saluran, sarana, atau alat yang dipergunakan dalam proses komunikasi massa, yakni komunikasi yang diarahkan kepada orang banyak (channel of mass communication). Komunikasi massa sendiri merupakan kependekan dari komunikasi melalui media massa (communicate with media). Lebih lanjut, peran media massa menurut Denis McQuail yang diamainkan media massa selama ini, yaitu:

            1)      Industri pencipta lapangan kerja, barang, dan jasa serta menghidupkan industri lain utamanya                     dalam periklanan/promosi,

            2)      Sumber kekuatan – alat kontrol, manajemen, dan inovasi masyarakat,

            3)      Lokasi (forum) untuk menampilkan peristiwa masyarakat,

            4)      Wahana pengembangan kebudayaan – tata cara, mode, gaya hidup, dan norma.

            5)      Sumber dominan pencipta citra individu, kelompok, dan masyarakat.

Posisi media sebagai ruang public ini tidak bisa dilepaskan dari karakteristik unik media yang tidak dipunyai oleh bidang lain. Media selalu berkaitan dengan publik. Meski media telah tumbuh menjadi institusi bisnis, media ada karena menyarakan kepentingan public Bill Kovack dan Rosentiel (Kovack, Bill dan Tom Rosentiel, dalam “Konsentrasi Kepemilikan Media, dan Ancaman Ruang Publik” Eriyanto 2008) menyatakan bisnis media beda dengan bisnis kebanyakan. Dalam bisnis media ada sebuah segitiga. Sisi pertama adalah pembaca, pemirsa, pendengar. Sisi kedua adalah pemasang iklan, sisi ketiga adalah warga (citizens).[2]

B.     Eksistensi Media Massa dan Dominasi Ruang Publik

Media sudah menjadi kebutuhan sehari-hari, sehingga sulit hidup tanpa media (River, Jensen dan Peterson, 2003:25). Kemajuan zaman terasa hampa tanpa kehadiran wahana komunikasi massa sebagai pendukung dalam setiap aksi dan reaksi yang terjadi. Dalam kondisi demikian, media berperan aktif untuk update dan share informasi. Atas kemajuan tersebut, akses informasi semakin mudah dan cepat. Perangkatnya sangat bervariasi sehingga kita tinggal menentukan pilihan sesuai keinginan.

Interaksi  khalayak  dengan  media  yang  begitu  tinggi,  akhirnya membawa   kepada   ketergantungan   khalayak   dalam   memanfaatkan media.  Kehadirannya  yang  begitu  cepat  senantiasa  mampu  mempengaruhi ikatan sosial, nilai, maupun kepercayaan khalayak, baik secara individu,  kelompok  maupun  masyarakat.  Fenomena  ketergantungan ini, menyitir    pendapat    Marshall    Mcluhan,    dalam    bukunya “Understanding of Media: The Extensions of Man“ (1964), bahwa media kini  telah  ikut  mempengaruhi  perubahan  bentuk  masyarakat.  Media dianggap  bentuk  perluasan  kapasitas  fisik  dan  psikis  manusia.  Media massa tidak  hanya  memenuhi  kebutuhan  informasi  atau  hiburan, tetapi  juga  fantasi  dan  ilusi  yang  belum  terpenuhi lewat  saluran komunikasi  tradisional.  Apapun  motifnya,  media  massa  merupakan keniscayaan masyarakat modern.[3]

Dalam negara hukum demokratis, ruang publik berfungsi sebagai sistem alarm yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Ruang publik dikatakan berfungsi baik secara politis jika secara “transparan” mampu memantulkan kembali persoalan yang dihadapi langsung oleh yang terkena. Transparansi itu hanya mungkin jika ruang publik tersebut otonom di hadapan kuasa birokratis dan kuasa bisnis. Tuntutan normatif ini tentu sulit diwujudkan bila dihadapkan pada fakta bahwa media cetak dan elektronik di masyarakat kerap menghadapi dilema yang tidak mudah dipecahkah di hadapan tekanan politis dan pemilik modal. Idealnya, sebagai ruang publik, media massa seharusnya menjadi katalisator dalam menyelesaikan masalah atau pertikaian dalam masyarakat. Ruang publik yang dikonsepkan Habermas meletakkannya diantara komunitas ekonomi dan negara, dimana publik bisa melakukan diskusi yang rasional, membentuk opini, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Konsepsi ruang publik bisa pula diartikan sebagai kawasan netral di mana publik mempunyai akses yang sama dan dapat berpartisipasi dalam wacana publik dengan kedudukan yang sejajar dan terbebas dari dominasi negara maupun pasar.[4]

C.     Media Sosial Sebagai Ruang Publik

Media sosial telah menjadi sarana yang akrab menyebarkan informasi kepada banyak orang dan juga membangun opini di antara orang-orang bahkan mampu mendorong perubahan perilaku masyarakat secara besar-besaran. Para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi yang meliputi blog, social network atau jejaring sosial, forum serta dunia virtual.[5]


Media sosial bisa digolongkan sebagai ruang publik yang digunakan manusia untuk melakukan berbagai interaksi komunikatif. Di dalam ruang publik ini masyarakat bisa mengungkapkan opini, gagasan, bahkan kritik terhadap suatu hal dengan bebas. Pendekatan tersebut saat ini benar-benar bisa terlihat pada penggunaan media sosial di internet. Media sosial seperti facebook, twiter, blog, dan berbagai macam platform media sosial yang menjadi trend sekarang sudah menjadi ruang publik yang populer yang dipakai masyarakat dalam melakukan berbagai aktivitas komunikasi. Komunikasi yang terbangun di media sosial bisa sangat beragam bentuk, maksud, dan tujuannya. Habermas menyatakan bahwa terdapat tiga syarat munculnya ruang publik, yaitu: ketiadaan status, kepentingan bersama, dan inklusivitas. Namun perlu digaris bawahi bahwa penggunaan media sosial tentu akan melahirkan berita hoaks yang menyebabkan masyarakat mudah termakan oleh berita yang tidak diketahui kebenerannya. Oleh karena itu media sosial juga memerlukan kontrol dari masyarakat itu sendiri.[6]

 

D. Kesimpulan

Media massa merupakan sebagian ruang public yang “pragmatis” terutama bagi pemilik media. Posisi media massa awalnya menjadi sarana atau distribusi informasi dalam ruang publik. Media massa menjadi perekat kepentingan yang berjalan dalam logika ruang publik. Sehingga, posisi media massa masih sebagai perpanjangan tangan dari manusia.

Media sudah menjadi bagian dari kehiduan sehri-hari manusia, hadirnya media sosial sebagai ruang publik (public space/sphere) memungkinkan para penggunanya untuk menyampaikan aspirasinya tanpa rasa khawatir akan terjadi pengasingan terhadap dirinya ketika aspirasinya tidak didukung oleh kebanyakan khalayak.

 


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Triana Wahyu, Deny. 2013. “Media Massa Dan Ruang Publik (Public Sphere), Sebuah Ruang Yang Hilang”. Jurnal Unmuh Ponorogo. Vol 1, No 1

Kuncoro, Wahyu. 2013. “Eksistensi Ruang Publik di Media Cetak: Studi Kasus Jawa Pos, Surya, dan Surabaya Post, Jurnal Komunikasi Islam

Prima Ayu Rizqi Mahanani dan, El Ishaq, Rofiqi. 2018. “Media Sosial, Ruang Publik, Dan Budaya ‘Pop’”, Ettisal Journal Of Communication, Vol. 3, No. 1

Moch. Imron Rosyidi, Aftina Nurul Husna Prihatin Dwihantoro, dan Nurul Husna, Aftina. 2020. “Menakar New Media Sebagai Ruang Publik Dalam Konteks Kebhinekaandi Magelang”, Jurnal Komunikasi dan Sosial Humaniora Vol. 1 No. 2


[1] Deny Wahyu Tricana, “Media Massa Dan Ruang Publik (Public Sphere), Sebuah Ruang Yang Hilang”, Jurnal Unmuh Ponorogo, Vol 1, No 1 (2013)

[2] Deny Wahyu Tricana, “Media Massa Dan Ruang Publik (Public Sphere), Sebuah Ruang Yang Hilang”, Aristo, 2013

[3] Wahyu Kuncoro, “Eksistensi Ruang Publik di Media Cetak: Studi Kasus Jawa Pos, Surya, dan Surabaya Post, Jurnal Komunikasi Islam, 2013

[4] Deny Wahyu Tricana, “Media Massa Dan Ruang Publik (Public Sphere), Sebuah Ruang Yang Hilang”, Aristo, 2013

[5] Ropingi el Ishaq, dan Prima Ayu Rizqi Mahanani, “Media Sosial, Ruang Publik, Dan Budaya ‘Pop’”, Ettisal Journal Of Communication, Vol. 3, No. 1, Juni 2018

[6] Prihatin Dwihantoro, Moch. Imron Rosyidi Dan Aftina Nurul Husna, “Menakar New Media Sebagai Ruang Publik Dalam Konteks Kebhinekaandi Magelang”, Jurnal Komunikasi dan Sosial Humaniora Vol. 1 No. 2 (2020)

Komentar