Media
dan Ruang Publik
Oleh : Bunga Rahmawati
Ruang
publik adalah tempat terjadinya pertukaran dan pergulatan berbagai gagasan
kultural, politik , ekonomi atau sosial. Dalam bahasa Habermas, ruang publik
merupakan zona netral tempat dominasi pemerintah, partai politik, kelompok
bisnis atau kelompok kepentingan lainnya yang seharusnya dihindarkan. Ruang
publik itu sangat penting dalam menyemai demokrasi. Dalam konteks modern, salah
satu medium ruang publik yang terpenting adalah media.
Idealnya
media dapat menggantikan posisi tempat diskusi di masa lampau. Media adalah
sarana yang memungkinkan khalayak melihat apa yang terjadi di luar sana. Atau
media merupakan sarana belajar untuk mengetahui berbagai peristiwa. Media massa
sebagai forum untuk mempresentasikan berbagai informasi dan ide-ide kepada
khalayak, sehingga memungkinkan terjadinya tanggapan dan umpan balik. Lebih
jauh media massa tidak hanya sekedar tempat berlalu lalanngnya informasi,
tetapi juga partner komunikasi yang memungkinkan terjadinya komunikasi yang interaktif.[1]
A. Karakteristik
Media Massa Sebagai Ruang Publik
Dikaitkan dengan ruang publik, Media Massa
merupakan channel, media/medium, saluran, sarana, atau alat yang
dipergunakan dalam proses komunikasi massa, yakni komunikasi yang diarahkan
kepada orang banyak (channel of mass communication). Komunikasi massa
sendiri merupakan kependekan dari komunikasi melalui media massa (communicate
with media). Lebih lanjut, peran media massa menurut Denis McQuail yang
diamainkan media massa selama ini, yaitu:
1) Industri
pencipta lapangan kerja, barang, dan jasa serta menghidupkan industri lain
utamanya dalam periklanan/promosi,
2) Sumber
kekuatan – alat kontrol, manajemen, dan inovasi masyarakat,
3) Lokasi
(forum) untuk menampilkan peristiwa masyarakat,
4) Wahana
pengembangan kebudayaan – tata cara, mode, gaya hidup, dan norma.
5) Sumber
dominan pencipta citra individu, kelompok, dan masyarakat.
Posisi media sebagai ruang public ini
tidak bisa dilepaskan dari karakteristik unik media yang tidak dipunyai oleh
bidang lain. Media selalu berkaitan dengan publik. Meski media telah tumbuh
menjadi institusi bisnis, media ada karena menyarakan kepentingan public Bill
Kovack dan Rosentiel (Kovack, Bill dan Tom Rosentiel, dalam “Konsentrasi
Kepemilikan Media, dan Ancaman Ruang Publik” Eriyanto 2008) menyatakan bisnis
media beda dengan bisnis kebanyakan. Dalam bisnis media ada sebuah segitiga.
Sisi pertama adalah pembaca, pemirsa, pendengar. Sisi kedua adalah pemasang
iklan, sisi ketiga adalah warga (citizens).[2]
B. Eksistensi
Media Massa dan Dominasi Ruang Publik
Media sudah menjadi kebutuhan sehari-hari,
sehingga sulit hidup tanpa media (River, Jensen dan Peterson,
2003:25). Kemajuan zaman terasa hampa tanpa kehadiran wahana komunikasi
massa sebagai pendukung dalam setiap aksi dan reaksi yang terjadi. Dalam
kondisi demikian, media berperan aktif untuk update dan share informasi. Atas
kemajuan tersebut, akses informasi semakin mudah dan cepat. Perangkatnya sangat
bervariasi sehingga kita tinggal menentukan pilihan sesuai keinginan.
Interaksi khalayak
dengan media yang
begitu tinggi, akhirnya membawa kepada
ketergantungan khalayak dalam
memanfaatkan media.
Kehadirannya yang begitu
cepat senantiasa mampu
mempengaruhi ikatan sosial, nilai, maupun kepercayaan khalayak, baik secara
individu, kelompok maupun
masyarakat. Fenomena ketergantungan ini, menyitir pendapat
Marshall Mcluhan, dalam
bukunya “Understanding of Media: The Extensions of Man“ (1964),
bahwa media kini telah ikut
mempengaruhi perubahan bentuk
masyarakat. Media dianggap bentuk
perluasan kapasitas fisik
dan psikis manusia.
Media massa tidak hanya memenuhi
kebutuhan informasi atau
hiburan, tetapi juga fantasi
dan ilusi yang
belum terpenuhi lewat saluran komunikasi tradisional.
Apapun motifnya, media
massa merupakan keniscayaan
masyarakat modern.[3]
Dalam
negara hukum demokratis, ruang publik berfungsi sebagai sistem alarm yang
menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Ruang publik dikatakan berfungsi baik
secara politis jika secara “transparan” mampu memantulkan kembali persoalan
yang dihadapi langsung oleh yang terkena. Transparansi itu hanya mungkin jika
ruang publik tersebut otonom di hadapan kuasa birokratis dan kuasa bisnis.
Tuntutan normatif ini tentu sulit diwujudkan bila dihadapkan pada fakta bahwa
media cetak dan elektronik di masyarakat kerap menghadapi dilema yang tidak
mudah dipecahkah di hadapan tekanan politis dan pemilik modal. Idealnya,
sebagai ruang publik, media massa seharusnya menjadi katalisator dalam
menyelesaikan masalah atau pertikaian dalam masyarakat. Ruang publik yang
dikonsepkan Habermas meletakkannya diantara komunitas ekonomi dan negara,
dimana publik bisa melakukan diskusi yang rasional, membentuk opini, serta
melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Konsepsi ruang publik bisa
pula diartikan sebagai kawasan netral di mana publik mempunyai akses yang sama
dan dapat berpartisipasi dalam wacana publik dengan kedudukan yang sejajar dan
terbebas dari dominasi negara maupun pasar.[4]
C. Media
Sosial Sebagai Ruang Publik
Media sosial telah menjadi sarana yang akrab menyebarkan informasi kepada banyak orang dan juga membangun opini di antara orang-orang bahkan mampu mendorong perubahan perilaku masyarakat secara besar-besaran. Para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi yang meliputi blog, social network atau jejaring sosial, forum serta dunia virtual.[5]
Media sosial bisa digolongkan sebagai ruang publik yang
digunakan manusia untuk melakukan berbagai interaksi komunikatif. Di
dalam ruang publik ini masyarakat bisa mengungkapkan opini, gagasan, bahkan
kritik terhadap suatu hal dengan bebas. Pendekatan tersebut saat ini
benar-benar bisa terlihat pada penggunaan media sosial di internet.
Media sosial seperti facebook, twiter, blog, dan berbagai macam platform media
sosial yang menjadi trend sekarang sudah menjadi ruang publik yang populer yang
dipakai masyarakat dalam melakukan berbagai aktivitas komunikasi. Komunikasi
yang terbangun di media sosial bisa sangat beragam bentuk, maksud, dan
tujuannya. Habermas
menyatakan bahwa terdapat tiga syarat munculnya ruang publik, yaitu: ketiadaan
status, kepentingan bersama, dan inklusivitas. Namun perlu digaris bawahi bahwa
penggunaan media sosial tentu akan melahirkan berita hoaks yang menyebabkan
masyarakat mudah termakan oleh berita yang tidak diketahui kebenerannya. Oleh
karena itu media sosial juga memerlukan kontrol dari masyarakat itu sendiri.[6]
D. Kesimpulan
Media massa merupakan sebagian ruang
public yang “pragmatis” terutama bagi pemilik media. Posisi media massa awalnya
menjadi sarana atau distribusi informasi dalam ruang publik. Media massa
menjadi perekat kepentingan yang berjalan dalam logika ruang publik. Sehingga,
posisi media massa masih sebagai perpanjangan tangan dari manusia.
Media sudah menjadi bagian dari kehiduan
sehri-hari manusia, hadirnya media sosial sebagai ruang publik (public
space/sphere) memungkinkan para penggunanya untuk menyampaikan aspirasinya
tanpa rasa khawatir akan terjadi pengasingan terhadap dirinya ketika
aspirasinya tidak didukung oleh kebanyakan khalayak.
DAFTAR PUSTAKA
Triana Wahyu, Deny. 2013. “Media Massa
Dan Ruang Publik (Public Sphere), Sebuah Ruang Yang Hilang”. Jurnal Unmuh
Ponorogo. Vol 1, No 1
Kuncoro, Wahyu. 2013. “Eksistensi
Ruang Publik di Media Cetak: Studi Kasus Jawa Pos, Surya, dan Surabaya Post,
Jurnal Komunikasi Islam
Prima Ayu Rizqi Mahanani dan, El Ishaq,
Rofiqi. 2018. “Media Sosial, Ruang Publik, Dan Budaya ‘Pop’”, Ettisal Journal
Of Communication, Vol. 3, No. 1
[1]
Deny Wahyu Tricana, “Media Massa Dan Ruang Publik (Public Sphere), Sebuah
Ruang Yang Hilang”, Jurnal Unmuh Ponorogo, Vol 1, No 1 (2013)
[2]
Deny Wahyu Tricana, “Media Massa Dan Ruang Publik (Public Sphere), Sebuah
Ruang Yang Hilang”, Aristo, 2013
[3] Wahyu Kuncoro, “Eksistensi
Ruang Publik di Media Cetak: Studi Kasus Jawa Pos, Surya, dan Surabaya Post, Jurnal Komunikasi Islam, 2013
[4]
Deny Wahyu Tricana, “Media Massa Dan Ruang Publik (Public Sphere), Sebuah
Ruang Yang Hilang”, Aristo, 2013
[5]
Ropingi el Ishaq, dan Prima Ayu Rizqi Mahanani, “Media Sosial, Ruang Publik,
Dan Budaya ‘Pop’”, Ettisal Journal Of Communication, Vol. 3, No. 1, Juni 2018
[6] Prihatin Dwihantoro, Moch. Imron
Rosyidi Dan Aftina Nurul Husna, “Menakar New Media Sebagai Ruang Publik Dalam
Konteks Kebhinekaandi Magelang”, Jurnal Komunikasi dan Sosial Humaniora Vol. 1 No. 2
(2020)

Komentar
Posting Komentar