Pers;
Definisi, Sejarah, Asas, Kode Etik, Teori, Sistem, Kebebasan & Konflik.
A.
Definisi Pers
Istilah
pers atau press berasal dari istilah latin Pressus artinya adalah tekanan,
tertekan, terhimpit, padat. Pers dalam kosakata Indonesia berasal dari bahasa
Belanda yang mempunyai arti sama dengan bahasa inggris “press”, sebagai sebutan
untuk alat cetak.[1]
Keberadaan
pers dari terjemahan istilah ini pada umumnya adalah sebagai media penghimpit
atau penekan dalam masyarakat. Makna lebih tegasnya adalah dalam fungsinya
sebagai kontrol sosial. Keberadaan pers dari terjemahan istilah ini pada
umumnya adalah sebagai media penghimpit atau penekan dalam masyarakat. Makna
lebih tegasnya adalah dalam fungsinya sebagai kontrol sosial.[2] Dalam UU No. 40 Tahun 1999
tentang pers, yang dimaksud dengan pers ialah lembaga sosial dan wahana
komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi: mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam
bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun
dalam bentuk lainnya, dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan
segala jenis saluran yang tersedia.
Dalam
kamus lengkap bahasa Indonesia kata pers didefenisikan sebagai, usaha
percetakan dan penerbitan. Orang yang bergerak dalam penyiaran berita disebut
sebagai wartawan atau penyiar berita atau jurnalis yang menyampaikan berita
melalui Koran, majalah, televisi, radio, dan sebagainya.[3] Sedangkan defenisi pers
menurut Beberapa ahli dapat dilihat sebagai berikut:[4]
Kustadi Suhandang, Pers adalah seni atau ketrampilan mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan berita tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayaknya
McLuhan,
Pers sebagai the extended man (media adalahekstensi manusia), yaitu yang
menghubungkan satu tempat dengan tempat lain dan peristiwa satu dengan
peristiwa lain pada moment yang bersamaan
Raden
Mas Djokomono, Pers adalah yang membentuk pendapat umum melalui tulisan dalam
surat kabar. Pendapatnya ini yang mampu membakar semangat para pejuang dalam
memperjuangkan hak hak Bangsa Indonesia masa penjajahan Belanda.
B. Sejarah
pers Di Indonesia
Pertama, Periode Sensor
Preventif Masa Penjajahan Belanda
Sejarah hukum media di Indonesia
dimulai sejak keluarnya peraturan hukum yang bersifat sensor preventif media
yang pertama di Indonesia pada zaman Hindia Belanda, yaitu berlakunya Reglement
op de Drukwerken in NederlandschIndie tahun 1856 yang mewajibkan semua karya
cetak sebelum diterbitkan harus dikirim lebih dahulu kepada Algemeene
Secretarie, bila aturan ini tidak dipatuhi maka karya cetak akan disita bahkan
bisa disertai penyegelan.
Masa Penjajahan Jepang
Sensor preventif pada masa pendudukan
Jepang tercermin pada undang-Undang No. 16 yang menyatakan semua jenis barang
cetakan harus mempunyai surat ijin terbit. Pelanggaran diancam dengan hukuman
satu tahun penjara.
Kedua, Periode
Perizinan/Pemberedelan
Pada periode ini, hukum yang yang
berlaku adalah hukum yang mewajibkan media untuk memperoleh izin terlebih
dahulu sebelum menerbitkan medianya. Bila tidak memiliki izin atau melanggar
ketentuan hukum (misalnya melanggar ketertiban umum, menghina pejabat negara,
dan sebagainya) penguasa berwenang menutup media.
Masa Penjajahan Belanda
Sensor represif dengan nama hukum
Presbreidel Ordonnantie, pertama kali diberlakukan pemerintah Hindia Belanda
pada tanggal 7 September 1931.
Masa Demokrasi Liberal
(1957-1966)
Pada akhir masa Demokrasi Liberal dan
Orde Lama (1957-1966) Kepala Staf Angkatan darat selaku Penguasa Militer
mengeluarkan Peraturan KSAD No.PKM/001/0/1956 berisi larangan kecaman-kecaman
terhadap presiden, wakil presiden, pejabat pemerintah, pegawai negeri dan
penghinaan terhadap golongan masyarakat yang dapat menerbitkan keonaran. Pada
bulan September 1957, sepuluh surat kabar dan tiga kantor berita serentak
ditutup karena dianggap menyiarkan berita yang tidak berasal dari juru bicara
resmi sebuah musyawarah nasional. Peraturan PEPERTI No.10 Tahun 1960 tentang
Ijin Penerbitan Surat Kabar dan Majalah ditandatangani Presiden Soekarno selaku
Penguasa Perang Tertinggi menyatakan larangan menerbitkan surat kabar atau
majalah tanpa ijin. Bagi yang melanggar, dapat dirampas atau dimusnahkan.
Ketika Manifesto Politik menjadi haluan negara muncul Tap MPR No II/MPR/1960
tentang Penerangan Massa merupakan Landasan Pelaksanaan Manipolisasi Pers
Nasional dalam Sistem Demokrasi Terpimpin. Ketentuan ini mengharuskan setiap
perusahaan media massa cetak menjadi alat kepentingan pemerintah dan ketentuan
mengatur kewajiban untuk memiliki Surat Ijin Terbit (SIT)
Masa Orde Baru
Pada masa Orde Baru, sensor represif
dimulai dengan terbitnya TAP MPR RI No. IV/MPR/1978 menggambarkan pergeseran
sistem politik Orde Baru yang demokratis ke sistem otoriter. Munculnya UU No
21/1982 sebagai penegasan TAP MPR tersebut bersifat mengekang media massa
dengan diharuskannya setiap penerbitan pers mempunyai SIUPP ( Surat Ijin Usaha
Penerbitan Pers) menggantikan SIT. Permenpen No 1/1984 yang merupakan peraturan
pelaksana UU No 21/1982 mempertegas SIUPP. Secara praktis, pers kita selama
Orde Baru mengambil posisi sebagai slave, budak pemerintah. Kemitraan hanya
tumbuh di antara yang setingkat, yang equal. Dalam hubungan yang supra dan subordinasi,
pers hanya menjadi kuda tunggangan pemerintah. Apalagi Pedang Damocles siap
memancung leher pers Indonesia, kapan saja dan karena apa saja.
Ketiga, Periode Kebebasan
Pers
Awal pemerintahan Orde Baru, pers
mengalami masa kebebasan dengan dikeluarkannya TAP MPRS RI No XXXII/MPRS/1966
tentang Pembinaan Pers, yang memberi pengakuan kebebasan hak setiap warga
negara untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran melalui pers. Tap MPRS ini
menjadi dasar perumusan UU No 11/1966 yang menyatakan bahwa kebebasan pers
Indonesia adalah kebebasan untuk menyatakan serta menegakan kebenaran daan
keadilan, bukan kebebasan dalam arti liberalisme. Akan tetapi akibat peristiwa
Malari, sistem politik Orde Baru yang demokratis bergeser ke sistem otoriter
yang berimbas juga pada hukum media massa.[5]
Masa
Reformasi
Salah satu jasa pemerintahan B.J.
Habibie pasca Orde Baru yang harus disyukuri ialah pers yang bebas.
Pemerintahan Presiden Habibie mempunyai andil besar dalam melepaskan kebebasan
pers, sekalipun barangkali kebebasan pers ikut merugikan posisinya sebagai
presiden.[6]
C. Asas-asas
Pers
1. UU
No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Berdasarkan UU No. 40
Tahun 1999 tentang Pers pasal 2 yang menyatakan, kemerdekaan pers ialah salah
satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi,
keadilan, dan supremasi hukum.
a. Asas
Demokrasi
Maksud
dari Asas demokrasi adalahPers harus menjunjung tinggi nilai demokrasi dengan
menghormati dan menjamin adanya hak asasi manusia dan menjunjung tinggi
kemerdekaan dalam penyampaian pikiran/pendapatnya, baik secara lisan maupun
tulisan.
b. Asas
Keadilan
Dalam
penyampaian informasinya kepadakhalayak ramai (masyarakat) itu harus memegang
teguh nilai keadilan. Dimana dalam pemberitaan itu tidak memihak atau tunduk
pada salah satu pihak tetapi harus berimbang dan tidak merugikan salah satu
pihak (berat sebelah).
c. Asas
Supremasi Hukum
Pers
dalam menjalankan setiapkegiatannya harus berlandaskan hukum. Dimana meletakkan
Hukum sebagai landasan bertindak yang diposisikan di tingkat tertinggi.
Sehingga Pers tidak lantas begitu bebasnya bertindak meskipun telah ada jaminan
Kebebasan Pers yang diberikan oleh Undang-Undang.[7]
D. Kode
Etik Pers
Kode Etik Jurnalistik perkumpulan
wartawan Indonesia berasaskan pada prinsip-prinsip Profesionalitas,
Nasionalisme, Demokrasi, dan Religius.[8]
a. Asas
Profesionalistas Asas yang tidak memutarbalikkan fakta, tidak memfitnah,
Berimbang, adil dan jujur, Mengetahui perbedaan kehidupan pribadi dan
kepentingan umum, Mengetahui kredibilitas nara sumber, Sopan dan terhormat
dalam mencari berita, Tidak melakukan plagiat, Meneliti semua kebenaran bahan
berita terlebih dahulu tanggung jawab moral besar ( mencabut sendiri berita
yang salah walaupun tanpa ada permintaan).
b. Asas
Nasionalisme Maksud dari asas nasionalime ini adalahAsas yang memprioritas
kepentinganumum, mendahulukan kepentingan nasional; Pers bebas mengkritik
pemerintah sepanjang hal itu untuk kepentingan nasional,mengabdi untuk
kepentingan bangsa dan Negara,memperhatikan keselamatan keamanan bangsa,
memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa
c. Asas
Demokrasi Pers dapat berisi promosi tetapi pers tidak bolehmenjadi alat
propaganda; Harus cover both side; Harus jujur dan berimbang
d. Asas
Religius Maksud dari asas ini adalahpemberitaan yang dilakukan oleh wartawan
tidak boleh melecehkanagama atau keyakinan agama lain, serta wartawan mesti
beriman dan bertakwa pada agama yang dianutnya
E. Teori
Pers
Dalam hal membicarakan tentang pers
maka ada 4 teori yang terknal tentang pers yang dikemukakan oleh Sibert bersama
Peterson dan Schramm pada tahun 1980 yang mana keempat teori tersebut diantaranya:[9]
1. Authoritarian
Theory (Teori Pers Otoriter) Teori ini memahami bahwa pers harus mendukung
kebiijakan pemerintah dan mengabdi kepada negara yang mana negara memiliki
kedudukan yang lebih tinggi dari pada individu dalam skala nilai kegiatan social
yang mana pers dan individu akan dinyatakan sebagai orang yang beradab jika
tunduk dibawah kekuasaan negara serta para penerbit dan pimpinan media selalu
diawasi melalui paten-paten, izinizin terbit dan sensor. Pola pers yang seprti
ini masih di anut sebagian besar negara yang memiliki kepemimpinan yang
otoriter
2. Libertarian
Theory(Teori Kebebasan Pers) Teori ini menjelaskan bahwa manusia adalah makhluk
yang rasional dan harus dihormati dan juga pada teori ini pers dipandang
sebagai mitra dari pemerintah dalam upaya pencarian kebenaran dan bukan sebagai
alat pemerintah dan juga pers berfungsi sebagai pengawas dari kinerja dari
pemerintah
3. Social
Responsibility Theory (Teori Pers Bertanggungjawab Sosial) Teori pers
bertanggungjawab sosial merupakan teori baru yang muncul untuk mengatasi
terlalu derasnya penganut teori pers libertarian yang mana dalam teori pers
libertarian tidak disebutkan bagaimana pertanggung jawaban pers tersebut namun
dalam teori ini disebutkan bahwa pers memiliki tanggung jawab atas segala
informasi yang disampaikannya dan juga dalam teori ini memberikan jaminan
terhadap hak-hak para golongan minoritas atau oposisi untuk bersuara di dalam
medianya dan hal inilah yang tidak terdapat di dalam teori pers lainnya dan
para penganut teori ini adalah negara-negara yang menganut sistm demokrasi
dalam pemerintahannya
4. The
Sofiet Communist Theory (Teori Pers Komunist Soviet) Dalam teori ini menopang
kehidupan pada system sosialis komunis yakni setiap kehidupan dan prilaku pers
selalu diawasi oleh pemerintah oleh karenanya negara-negara yang menganut teori
ini tidak mengenal yang namanya kebebasan pers yang ada hanyalah kebebasan pers
pemerintah
F. Sistem
Pers Di Indonesia
Pers
di Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam
ketentuan itu disebutkan bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi
massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk
tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam
bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala
jenis uraian yang tersedia. “Pers” dalam konteks UU Nomor 40 Tahun 1999 itu,
lebih ditekankan pada lembaga dari hanya sekedar percetakan, dan hal ini pula
yang menyebabkan, “pers” harus memiliki tanggung jawab sosial sebagai sebuah
lembaga. Karena itu, kebasan yang ditekankan dalam ketentuan itu, adalah
kebebadan berdautan dan bertanggung jawab yang berasaskan prinsip-prinsip
demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum dan berfungsi sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.[10]
G. Kebebasan
& Konflik
Kebebasan pers
pada dasarnya berkaitan dengan kehidupan masyarakat diruang publik, kebebasan
pers dapat diartikan sebagai hak warga dalam mengetahui masalah publik dan hak
warga untuk mengekspresikan pikiran dan pendapatnya. Defenisi kebebasan pers
menurut komisi kebebasan pers di Amerika Serikat yaitu sebagai berikut : [11]
1) “Pers
bebas adalah pers yang bebas dari paksaan manapun, pemerintah atau sosial, luar
atau dalam;
2) Pers
bebas adalah pers yang bebas untuk mengungkapkan pendapat melalui segala
bentuk;
3) 3)
Pers yang bebas harus bebas bagi semua yang perlu mengatakan sesuatu yang
berguna kepada umum karena tujuan pokok yang menjadikan pers bebas dihargai
adalah gagasan yang patut didengar oleh umum”
Kebebasan
pers di Indonesia mengemban kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam
undang-undang pers. Dalam penjelasan UU No.40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 1 ditegaskan:
“kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran pentingnya
penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab
profesi yang dijabarkan dalam kode etik junalistik.” Kebebasan pers merupakan
hal yang paling mendasar dari pemberitaan. Seperti yang diungkapan oleh Mokhtar
Lubis bahwa: “kebebasan pers merupakan satu unsur di dalam peradaban manusia
yang maju dan bermanfaat tinggi dan yang menghormati nilai–nilai kemanusian,
jika kebebasan pers itu tidak ada, maka martabat manusia menjadi hilang”.[12] Kebebasan pers yang
dimaksud disini adalah kebebasan pers dalam pemberitaan tanpa ada tekanan dari
siapapun dan dalam bentuk apapun.
Kebebasan
pers diIndonesia pada masa orde baru, pemerintah memegang kendali penuh atas
kegiatan penerbitan danpenyiaran pers melalui penyensoran dan pembedelan atas
media cetak dan media elektronik, sehinggaistilah kebebasan pers yang tanpa
sensor dan pemberdelan hanyalah slogan semata. Pada kenyataannya masih banyak
permasalahan yang muncul dari kebebasan pers dalam melakukan pemberitaan.
Pemasalahan yang muncul terhadap pemberitaan yang berhubungan dengan kebebasan
pers, antara lain sebagai berikut:
1. ada
hal yang memanfaatkan kebebasannya secara terlalu berlebihan, sehingga lupa
bahwa tindakannya tersebut telah melanggar kebebasan orang lain
2. ada
yang memanfaatkan kebebasan secara ceroboh sehingga meninggalkan kewajiban
untuk mengadakan penelitian sebelum menyiarkan pemberitaan
3. ada
yang dalam melakukan hak kebebasannya meninggalkan ketentuan-ketentuan kode
etik jurnalistik yang merupakan ketentuan- ketentuan yang dibuat oleh dan untuk
wartawan sendiri
4. ada
wartawan yang terlalu berhati-hati dan terlalu menggebu-gebu mengartikan beban
tanggung jawab di dalam melaksanakan kebebasan, sehingga berita faktual yang
perlu diketahui masyarakat sekalipun tidak berani wartawan itu memuatnya.[13]
Permasalahan
ini terjadi ketika pers merasa memiliki kebebasan yang sebebasnya (kebebasan
abolut). Tetapi sering kali kebebasan tersebut tidak diiringi dengan rasa
tanggung jawab dan kontrol terhadap pemberitaan yang dihasilkan. Oleh
karenanya, untuk mengatasi permasalahan ini dibutuhkan pers yang bertanggung
jawab. Meminjam pendapat dari Oemar Seno Adji, pers yang bebas dan bertanggung
jawab adalah pers yang menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang
objektif.[14]
DAFTAR
PUSTAKA
Wahidin,
Samsul. 2011. “Hukum Pers”. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar)
Wikipedia.
2013. “Media Massa”. Dikutip pada laman https://id.wikipedia.org/wiki/Media_massa
diakses pada hari Senin, 6 September 2021
pkl. 14.22 WIB
Hapsar
Hasri Utami, Sinung. 2012 “Hukum Media, Dulu, Kini, Dan Esok”, Riptek
Vol.6, No.I
Edi
Susanto. 2010. “Hukum Pers di Indonesia”. (Jakarta: Rineka Cipta)
Hikma
Kusumaningrat. 2005. “Jurnalistik Teori dan Praktek”. (Bandung: Remaja Rosda
Karya)
Abd
Aziz. 2010. “Sistem, Teori dan Orientasi Pers”, Dikutip pada laman https://kumparan.com/mediamadura/sistem-teori-dan-orientasi-pers/full
Diakses pada hari Senin, 6 Desember 2021, pukul 21.23 WB
Reny
Triwardani, 2010. “Pembreidelan Pers di Indonesia dalam Perspektif Politik
Media”. Jurnal Ilmu Komunikasi Vol. 7, No. 2, hlm. Yogyakarta : Universitas
Atma Jaya Yogyakarta
Mokhtar
Lubis, 1981, “Catatan Subversif”. Jakarta, Sinar Harapan
Sadono Bambang. 1983. “Penyelesaian
DelikPers SecaraPolitis”. Jakarta, Sinar Harapan
Oemar
Seno Aji, 1977, “Mass Media dan Hukum”. Erlangga, Jakarta
Pada
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Kode
etik Jurnalistik
[1]
Samsul Wahidin. Hukum Pers. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011), hal. 35
[2]
Ibid h.35
[3]
Pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
[4]
Wikipedia. 2013. Media Massa. Dikutip pada laman https://id.wikipedia.org/wiki/Media_massa
(diakses pada hari Senin, 6 September 2021
pkl. 14.22 WIB)
[5]
Sinung Utami Hasri Hapsar, “Hukum Media, Dulu, Kini, Dan Esok”, Riptek
Vol.6, No.I, Tahun 2012, Hal.: 49 - 53
[6]
Wikipedia. 2013. Media Massa. Dikutip pada laman https://id.wikipedia.org/wiki/Media_massa (diakses pada hari Senin, 6 September 2021
pkl. 14.22 WIB
[7]
Edi Susanto. Hukum Pers di Indonesia. (Jakarta: Rineka Cipta, 2010), hal. 38
[8] Kode
etik Jurnalistik
[9] Hikma
Kusumaningrat. Jurnalistik Teori dan Praktek. (Bandung: Remaja Rosda Karya,
2005), hal 17-26
[10]
Abd Aziz, “Sistem, Teori dan Orientasi Pers”, Dikutip pada laman https://kumparan.com/mediamadura/sistem-teori-dan-orientasi-pers/full
Diakses pada hari Senin, 6 Desember 2021, pukul 21.23 WB
[11]Reny
Triwardani, 2010. Pembreidelan Pers di Indonesia dalam Perspektif Politik
Media. Jurnal Ilmu Komunikasi Vol. 7, No. 2, hlm. Yogyakarta : Universitas Atma
Jaya Yogyakarta, hlm. 189. 6Samsul Wahidin, 2012. Op-cit, hlm. 22.
[12]
Mokhtar Lubis, 1981, Catatan Subversif, Jakarta, Sinar Harapan, hlm. 125.
[13]
Sadono Bambang, 1983, Penyelesaian DelikPers SecaraPolitis, Jakarta,
SinarHarapan, hlm.85
[14]
Oemar Seno Aji, 1977, Mass Media dan Hukum. Erlangga, Jakarta, hlm 5
Komentar
Posting Komentar