Pers; Definisi, Sejarah, Asas, Kode Etik, Teori, Sistem, Kebebasan & Konflik.



A.    Definisi Pers

Istilah pers atau press berasal dari istilah latin Pressus artinya adalah tekanan, tertekan, terhimpit, padat. Pers dalam kosakata Indonesia berasal dari bahasa Belanda yang mempunyai arti sama dengan bahasa inggris “press”, sebagai sebutan untuk alat cetak.[1]

Keberadaan pers dari terjemahan istilah ini pada umumnya adalah sebagai media penghimpit atau penekan dalam masyarakat. Makna lebih tegasnya adalah dalam fungsinya sebagai kontrol sosial. Keberadaan pers dari terjemahan istilah ini pada umumnya adalah sebagai media penghimpit atau penekan dalam masyarakat. Makna lebih tegasnya adalah dalam fungsinya sebagai kontrol sosial.[2] Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, yang dimaksud dengan pers ialah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi: mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya, dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Dalam kamus lengkap bahasa Indonesia kata pers didefenisikan sebagai, usaha percetakan dan penerbitan. Orang yang bergerak dalam penyiaran berita disebut sebagai wartawan atau penyiar berita atau jurnalis yang menyampaikan berita melalui Koran, majalah, televisi, radio, dan sebagainya.[3] Sedangkan defenisi pers menurut Beberapa ahli dapat dilihat sebagai berikut:[4]

Kustadi Suhandang, Pers adalah seni atau ketrampilan mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan berita tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayaknya

McLuhan, Pers sebagai the extended man (media adalahekstensi manusia), yaitu yang menghubungkan satu tempat dengan tempat lain dan peristiwa satu dengan peristiwa lain pada moment yang bersamaan

Raden Mas Djokomono, Pers adalah yang membentuk pendapat umum melalui tulisan dalam surat kabar. Pendapatnya ini yang mampu membakar semangat para pejuang dalam memperjuangkan hak hak Bangsa Indonesia masa penjajahan Belanda.

B.     Sejarah pers Di Indonesia

Pertama, Periode Sensor Preventif Masa Penjajahan Belanda

Sejarah hukum media di Indonesia dimulai sejak keluarnya peraturan hukum yang bersifat sensor preventif media yang pertama di Indonesia pada zaman Hindia Belanda, yaitu berlakunya Reglement op de Drukwerken in NederlandschIndie tahun 1856 yang mewajibkan semua karya cetak sebelum diterbitkan harus dikirim lebih dahulu kepada Algemeene Secretarie, bila aturan ini tidak dipatuhi maka karya cetak akan disita bahkan bisa disertai penyegelan.

Masa Penjajahan Jepang

Sensor preventif pada masa pendudukan Jepang tercermin pada undang-Undang No. 16 yang menyatakan semua jenis barang cetakan harus mempunyai surat ijin terbit. Pelanggaran diancam dengan hukuman satu tahun penjara.

Kedua, Periode Perizinan/Pemberedelan

Pada periode ini, hukum yang yang berlaku adalah hukum yang mewajibkan media untuk memperoleh izin terlebih dahulu sebelum menerbitkan medianya. Bila tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan hukum (misalnya melanggar ketertiban umum, menghina pejabat negara, dan sebagainya) penguasa berwenang menutup media.

Masa Penjajahan Belanda

Sensor represif dengan nama hukum Presbreidel Ordonnantie, pertama kali diberlakukan pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 7 September 1931.

Masa Demokrasi Liberal (1957-1966)

Pada akhir masa Demokrasi Liberal dan Orde Lama (1957-1966) Kepala Staf Angkatan darat selaku Penguasa Militer mengeluarkan Peraturan KSAD No.PKM/001/0/1956 berisi larangan kecaman-kecaman terhadap presiden, wakil presiden, pejabat pemerintah, pegawai negeri dan penghinaan terhadap golongan masyarakat yang dapat menerbitkan keonaran. Pada bulan September 1957, sepuluh surat kabar dan tiga kantor berita serentak ditutup karena dianggap menyiarkan berita yang tidak berasal dari juru bicara resmi sebuah musyawarah nasional. Peraturan PEPERTI No.10 Tahun 1960 tentang Ijin Penerbitan Surat Kabar dan Majalah ditandatangani Presiden Soekarno selaku Penguasa Perang Tertinggi menyatakan larangan menerbitkan surat kabar atau majalah tanpa ijin. Bagi yang melanggar, dapat dirampas atau dimusnahkan. Ketika Manifesto Politik menjadi haluan negara muncul Tap MPR No II/MPR/1960 tentang Penerangan Massa merupakan Landasan Pelaksanaan Manipolisasi Pers Nasional dalam Sistem Demokrasi Terpimpin. Ketentuan ini mengharuskan setiap perusahaan media massa cetak menjadi alat kepentingan pemerintah dan ketentuan mengatur kewajiban untuk memiliki Surat Ijin Terbit (SIT)

Masa Orde Baru

Pada masa Orde Baru, sensor represif dimulai dengan terbitnya TAP MPR RI No. IV/MPR/1978 menggambarkan pergeseran sistem politik Orde Baru yang demokratis ke sistem otoriter. Munculnya UU No 21/1982 sebagai penegasan TAP MPR tersebut bersifat mengekang media massa dengan diharuskannya setiap penerbitan pers mempunyai SIUPP ( Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers) menggantikan SIT. Permenpen No 1/1984 yang merupakan peraturan pelaksana UU No 21/1982 mempertegas SIUPP. Secara praktis, pers kita selama Orde Baru mengambil posisi sebagai slave, budak pemerintah. Kemitraan hanya tumbuh di antara yang setingkat, yang equal. Dalam hubungan yang supra dan subordinasi, pers hanya menjadi kuda tunggangan pemerintah. Apalagi Pedang Damocles siap memancung leher pers Indonesia, kapan saja dan karena apa saja.

Ketiga, Periode Kebebasan Pers

Awal pemerintahan Orde Baru, pers mengalami masa kebebasan dengan dikeluarkannya TAP MPRS RI No XXXII/MPRS/1966 tentang Pembinaan Pers, yang memberi pengakuan kebebasan hak setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran melalui pers. Tap MPRS ini menjadi dasar perumusan UU No 11/1966 yang menyatakan bahwa kebebasan pers Indonesia adalah kebebasan untuk menyatakan serta menegakan kebenaran daan keadilan, bukan kebebasan dalam arti liberalisme. Akan tetapi akibat peristiwa Malari, sistem politik Orde Baru yang demokratis bergeser ke sistem otoriter yang berimbas juga pada hukum media massa.[5]

Masa Reformasi

Salah satu jasa pemerintahan B.J. Habibie pasca Orde Baru yang harus disyukuri ialah pers yang bebas. Pemerintahan Presiden Habibie mempunyai andil besar dalam melepaskan kebebasan pers, sekalipun barangkali kebebasan pers ikut merugikan posisinya sebagai presiden.[6]

 

C.     Asas-asas Pers

1.       UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 2 yang menyatakan, kemerdekaan pers ialah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

a.       Asas Demokrasi

Maksud dari Asas demokrasi adalahPers harus menjunjung tinggi nilai demokrasi dengan menghormati dan menjamin adanya hak asasi manusia dan menjunjung tinggi kemerdekaan dalam penyampaian pikiran/pendapatnya, baik secara lisan maupun tulisan.

b.      Asas Keadilan

Dalam penyampaian informasinya kepadakhalayak ramai (masyarakat) itu harus memegang teguh nilai keadilan. Dimana dalam pemberitaan itu tidak memihak atau tunduk pada salah satu pihak tetapi harus berimbang dan tidak merugikan salah satu pihak (berat sebelah).

c.       Asas Supremasi Hukum

Pers dalam menjalankan setiapkegiatannya harus berlandaskan hukum. Dimana meletakkan Hukum sebagai landasan bertindak yang diposisikan di tingkat tertinggi. Sehingga Pers tidak lantas begitu bebasnya bertindak meskipun telah ada jaminan Kebebasan Pers yang diberikan oleh Undang-Undang.[7]

D.    Kode Etik Pers

Kode Etik Jurnalistik perkumpulan wartawan Indonesia berasaskan pada prinsip-prinsip Profesionalitas, Nasionalisme, Demokrasi, dan Religius.[8]

a.       Asas Profesionalistas Asas yang tidak memutarbalikkan fakta, tidak memfitnah, Berimbang, adil dan jujur, Mengetahui perbedaan kehidupan pribadi dan kepentingan umum, Mengetahui kredibilitas nara sumber, Sopan dan terhormat dalam mencari berita, Tidak melakukan plagiat, Meneliti semua kebenaran bahan berita terlebih dahulu tanggung jawab moral besar ( mencabut sendiri berita yang salah walaupun tanpa ada permintaan).

b.      Asas Nasionalisme Maksud dari asas nasionalime ini adalahAsas yang memprioritas kepentinganumum, mendahulukan kepentingan nasional; Pers bebas mengkritik pemerintah sepanjang hal itu untuk kepentingan nasional,mengabdi untuk kepentingan bangsa dan Negara,memperhatikan keselamatan keamanan bangsa, memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa

c.       Asas Demokrasi Pers dapat berisi promosi tetapi pers tidak bolehmenjadi alat propaganda; Harus cover both side; Harus jujur dan berimbang

d.      Asas Religius Maksud dari asas ini adalahpemberitaan yang dilakukan oleh wartawan tidak boleh melecehkanagama atau keyakinan agama lain, serta wartawan mesti beriman dan bertakwa pada agama yang dianutnya

 

E.     Teori Pers

Dalam hal membicarakan tentang pers maka ada 4 teori yang terknal tentang pers yang dikemukakan oleh Sibert bersama Peterson dan Schramm pada tahun 1980 yang mana keempat teori tersebut diantaranya:[9]

1.      Authoritarian Theory (Teori Pers Otoriter) Teori ini memahami bahwa pers harus mendukung kebiijakan pemerintah dan mengabdi kepada negara yang mana negara memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada individu dalam skala nilai kegiatan social yang mana pers dan individu akan dinyatakan sebagai orang yang beradab jika tunduk dibawah kekuasaan negara serta para penerbit dan pimpinan media selalu diawasi melalui paten-paten, izinizin terbit dan sensor. Pola pers yang seprti ini masih di anut sebagian besar negara yang memiliki kepemimpinan yang otoriter

2.      Libertarian Theory(Teori Kebebasan Pers) Teori ini menjelaskan bahwa manusia adalah makhluk yang rasional dan harus dihormati dan juga pada teori ini pers dipandang sebagai mitra dari pemerintah dalam upaya pencarian kebenaran dan bukan sebagai alat pemerintah dan juga pers berfungsi sebagai pengawas dari kinerja dari pemerintah

3.      Social Responsibility Theory (Teori Pers Bertanggungjawab Sosial) Teori pers bertanggungjawab sosial merupakan teori baru yang muncul untuk mengatasi terlalu derasnya penganut teori pers libertarian yang mana dalam teori pers libertarian tidak disebutkan bagaimana pertanggung jawaban pers tersebut namun dalam teori ini disebutkan bahwa pers memiliki tanggung jawab atas segala informasi yang disampaikannya dan juga dalam teori ini memberikan jaminan terhadap hak-hak para golongan minoritas atau oposisi untuk bersuara di dalam medianya dan hal inilah yang tidak terdapat di dalam teori pers lainnya dan para penganut teori ini adalah negara-negara yang menganut sistm demokrasi dalam pemerintahannya

4.      The Sofiet Communist Theory (Teori Pers Komunist Soviet) Dalam teori ini menopang kehidupan pada system sosialis komunis yakni setiap kehidupan dan prilaku pers selalu diawasi oleh pemerintah oleh karenanya negara-negara yang menganut teori ini tidak mengenal yang namanya kebebasan pers yang ada hanyalah kebebasan pers pemerintah

 

F.      Sistem Pers Di Indonesia

Pers di Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia. “Pers” dalam konteks UU Nomor 40 Tahun 1999 itu, lebih ditekankan pada lembaga dari hanya sekedar percetakan, dan hal ini pula yang menyebabkan, “pers” harus memiliki tanggung jawab sosial sebagai sebuah lembaga. Karena itu, kebasan yang ditekankan dalam ketentuan itu, adalah kebebadan berdautan dan bertanggung jawab yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum dan berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.[10]

 

G.    Kebebasan & Konflik

Kebebasan pers pada dasarnya berkaitan dengan kehidupan masyarakat diruang publik, kebebasan pers dapat diartikan sebagai hak warga dalam mengetahui masalah publik dan hak warga untuk mengekspresikan pikiran dan pendapatnya. Defenisi kebebasan pers menurut komisi kebebasan pers di Amerika Serikat yaitu sebagai berikut : [11]

1)      “Pers bebas adalah pers yang bebas dari paksaan manapun, pemerintah atau sosial, luar atau dalam;

2)      Pers bebas adalah pers yang bebas untuk mengungkapkan pendapat melalui segala bentuk;

3)      3) Pers yang bebas harus bebas bagi semua yang perlu mengatakan sesuatu yang berguna kepada umum karena tujuan pokok yang menjadikan pers bebas dihargai adalah gagasan yang patut didengar oleh umum”

Kebebasan pers di Indonesia mengemban kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam undang-undang pers. Dalam penjelasan UU No.40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 1 ditegaskan: “kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam kode etik junalistik.” Kebebasan pers merupakan hal yang paling mendasar dari pemberitaan. Seperti yang diungkapan oleh Mokhtar Lubis bahwa: “kebebasan pers merupakan satu unsur di dalam peradaban manusia yang maju dan bermanfaat tinggi dan yang menghormati nilai–nilai kemanusian, jika kebebasan pers itu tidak ada, maka martabat manusia menjadi hilang”.[12] Kebebasan pers yang dimaksud disini adalah kebebasan pers dalam pemberitaan tanpa ada tekanan dari siapapun dan dalam bentuk apapun.

Kebebasan pers diIndonesia pada masa orde baru, pemerintah memegang kendali penuh atas kegiatan penerbitan danpenyiaran pers melalui penyensoran dan pembedelan atas media cetak dan media elektronik, sehinggaistilah kebebasan pers yang tanpa sensor dan pemberdelan hanyalah slogan semata. Pada kenyataannya masih banyak permasalahan yang muncul dari kebebasan pers dalam melakukan pemberitaan. Pemasalahan yang muncul terhadap pemberitaan yang berhubungan dengan kebebasan pers, antara lain sebagai berikut:

1.      ada hal yang memanfaatkan kebebasannya secara terlalu berlebihan, sehingga lupa bahwa tindakannya tersebut telah melanggar kebebasan orang lain

2.      ada yang memanfaatkan kebebasan secara ceroboh sehingga meninggalkan kewajiban untuk mengadakan penelitian sebelum menyiarkan pemberitaan

3.      ada yang dalam melakukan hak kebebasannya meninggalkan ketentuan-ketentuan kode etik jurnalistik yang merupakan ketentuan- ketentuan yang dibuat oleh dan untuk wartawan sendiri

4.      ada wartawan yang terlalu berhati-hati dan terlalu menggebu-gebu mengartikan beban tanggung jawab di dalam melaksanakan kebebasan, sehingga berita faktual yang perlu diketahui masyarakat sekalipun tidak berani wartawan itu memuatnya.[13]

Permasalahan ini terjadi ketika pers merasa memiliki kebebasan yang sebebasnya (kebebasan abolut). Tetapi sering kali kebebasan tersebut tidak diiringi dengan rasa tanggung jawab dan kontrol terhadap pemberitaan yang dihasilkan. Oleh karenanya, untuk mengatasi permasalahan ini dibutuhkan pers yang bertanggung jawab. Meminjam pendapat dari Oemar Seno Adji, pers yang bebas dan bertanggung jawab adalah pers yang menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang objektif.[14]


 

DAFTAR PUSTAKA

Wahidin, Samsul. 2011. “Hukum Pers”. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar)

Wikipedia. 2013. “Media Massa”. Dikutip pada laman https://id.wikipedia.org/wiki/Media_massa  diakses pada hari Senin, 6 September 2021 pkl. 14.22 WIB

Hapsar Hasri Utami, Sinung. 2012 “Hukum Media, Dulu, Kini, Dan Esok”, Riptek Vol.6, No.I

Edi Susanto. 2010. “Hukum Pers di Indonesia”. (Jakarta: Rineka Cipta)

Hikma Kusumaningrat. 2005. “Jurnalistik Teori dan Praktek”. (Bandung: Remaja Rosda Karya)

Abd Aziz. 2010. “Sistem, Teori dan Orientasi Pers”, Dikutip pada laman https://kumparan.com/mediamadura/sistem-teori-dan-orientasi-pers/full Diakses pada hari Senin, 6 Desember 2021, pukul 21.23 WB

Reny Triwardani, 2010. “Pembreidelan Pers di Indonesia dalam Perspektif Politik Media”. Jurnal Ilmu Komunikasi Vol. 7, No. 2, hlm. Yogyakarta : Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Mokhtar Lubis, 1981, “Catatan Subversif”. Jakarta, Sinar Harapan

Sadono Bambang. 1983. “Penyelesaian DelikPers SecaraPolitis”. Jakarta, Sinar Harapan

Oemar Seno Aji, 1977, “Mass Media dan Hukum”. Erlangga, Jakarta

Pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Kode etik Jurnalistik

 



[1] Samsul Wahidin. Hukum Pers. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011), hal. 35

[2] Ibid h.35

[3] Pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

[4] Wikipedia. 2013. Media Massa. Dikutip pada laman https://id.wikipedia.org/wiki/Media_massa  (diakses pada hari Senin, 6 September 2021 pkl. 14.22 WIB)

[5] Sinung Utami Hasri Hapsar, “Hukum Media, Dulu, Kini, Dan Esok”, Riptek Vol.6, No.I, Tahun 2012, Hal.: 49 - 53

[6] Wikipedia. 2013. Media Massa. Dikutip pada laman https://id.wikipedia.org/wiki/Media_massa  (diakses pada hari Senin, 6 September 2021 pkl. 14.22 WIB

[7] Edi Susanto. Hukum Pers di Indonesia. (Jakarta: Rineka Cipta, 2010), hal. 38

[8] Kode etik Jurnalistik

[9] Hikma Kusumaningrat. Jurnalistik Teori dan Praktek. (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2005), hal 17-26

[10] Abd Aziz, “Sistem, Teori dan Orientasi Pers”, Dikutip pada laman https://kumparan.com/mediamadura/sistem-teori-dan-orientasi-pers/full Diakses pada hari Senin, 6 Desember 2021, pukul 21.23 WB

[11]Reny Triwardani, 2010. Pembreidelan Pers di Indonesia dalam Perspektif Politik Media. Jurnal Ilmu Komunikasi Vol. 7, No. 2, hlm. Yogyakarta : Universitas Atma Jaya Yogyakarta, hlm. 189. 6Samsul Wahidin, 2012. Op-cit, hlm. 22.

[12] Mokhtar Lubis, 1981, Catatan Subversif, Jakarta, Sinar Harapan, hlm. 125.

[13] Sadono Bambang, 1983, Penyelesaian DelikPers SecaraPolitis, Jakarta, SinarHarapan, hlm.85

[14] Oemar Seno Aji, 1977, Mass Media dan Hukum. Erlangga, Jakarta, hlm 5

Komentar